Checklist Notaris: 12 Dokumen Wajib Sebelum Tanda Tangan
Sebelum tanda tangan akta jual beli, notaris harus memeriksa dokumen-dokumen ini. Cetak checklist ini.
Putu Indrayani
Direktur Penjualan Senior
Daftar dokumen yang harus dilengkapi penjual sebelum tanda tangan akta: 1) sertifikat asli (SHM, HGB, atau Hak Pakai), 2) bukti tidak dalam sengketa dari kantor pertanahan, 3) IMB atau PBG bangunan, 4) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) lima tahun terakhir, 5) sertifikat zonasi RDTR terbaru, 6) bukti pembayaran listrik dan PDAM, 7) KTP atau paspor penjual, 8) Kartu Keluarga jika SHM atas nama keluarga, 9) surat persetujuan pasangan (jika menikah), 10) surat waris jika sertifikat berasal dari warisan, 11) NPWP penjual untuk perhitungan PPh, 12) gambar denah dan as-built bangunan. Tim Pulau Estates memverifikasi semua 12 dokumen ini sebelum mengirimkan draft akta untuk ditandatangani. Jangan menandatangani jika ada satu dokumen yang masih kurang.