Apa Arti Perubahan Zonasi Bali 2025 untuk Pembeli
Pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan zonasi sepanjang 2025. Berikut yang perlu diketahui pembeli sebelum membeli tanah atau vila.
Made Suastika, S.H., M.Kn.
Kepala Legal & Notaris
Pada awal 2025, Bali memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan. Perubahan utamanya: perluasan Zona Hijau di Tabanan untuk melindungi lahan pertanian, pengetatan tinggi bangunan di area Canggu (maksimum 15 meter), dan persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang lebih detail untuk vila baru. Bagi pembeli, ini berarti dua hal: pertama, pengecekan zonasi RDTR terbaru menjadi lebih krusial sebelum membeli tanah, karena banyak parcel yang tahun lalu zonasi 'Kuning' kini berubah menjadi 'Hijau'. Kedua, vila yang dibangun tanpa PBG terbaru menghadapi risiko denda atau pembongkaran. Selalu minta verifikasi PBG dari notaris sebelum closing.