Hak Sewa vs Hak Milik untuk Pembeli Asing di Bali
Pemahaman tentang struktur kepemilikan tanah di Indonesia adalah hal pertama yang harus dilakukan pembeli asing sebelum melihat properti.
Made Suastika, S.H., M.Kn.
Kepala Legal & Notaris
Banyak pembeli asing yang tertarik dengan Bali tidak menyadari bahwa Hak Milik (freehold) tertutup secara hukum bagi WNA. UU Pokok Agraria 1960 secara tegas membatasi kepemilikan freehold hanya untuk warga negara Indonesia. Bagi WNA, ada tiga struktur legal utama: Hak Sewa (sewa jangka panjang 25–30 tahun, dapat diperpanjang dengan kontrak), Hak Pakai (hak penggunaan yang dapat dipegang langsung oleh WNA dengan KITAS/KITAP), atau Hak Guna Bangunan melalui PT PMA (perusahaan modal asing). Setiap struktur memiliki implikasi pajak, durasi, dan exit yang berbeda. Hak Sewa adalah yang paling umum karena fleksibel, sementara PT PMA cocok untuk pembeli yang akan membangun bisnis sewa harian. Diskusi dengan notaris (PPAT) sebelum penandatanganan letter of intent adalah wajib.